MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Uang Panaik

Bagikan Manfaat

Makassar, Humas DDI ABRAD – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merilis fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/2022) sore.

Komisi Fatwa MUI Sulsel mengumumkan fatwa dengan konferensi pers di kantor tersebut.

Read More

Secara bersamaan MUI Sulsel menyiarkan langsung lewat media sosial, live streaming Channel YouTube Official MUI Sulsel, mulai pukul 16.30 WITA.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA yang membacakan naskah fatwa uang panai.

Muammar didampingi Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA dan sejumlah pengurus MUI Sulsel lainnya.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA (kedua dari kiri), Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA (baju merah), Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA (peci putih) saat merilis Fatwa Uang Panai di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Sabtu (2/7/22) sore.

Pada halaman 6-7 naskah fatwa berbunyi keputusan dan rekomendasi sebagai berikut.

MUI Sulsel memutuskan, menetapkan : Uang Panai’

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua : Rekomendasi

1. Untuk keberkahan uang panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;

2. Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 1 Dzulhijah 1443 H / 1 Juli 2022 M

Berikut ini naskah lengkap fatwa uang panai.

Silakan download di sini

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *