Sunday, June 7, 2026

Mappatoppo Haji Perspektif Syariah

Must read

Tradisi “Mappatoppo” Haji dalam Perspektif Syariat dan Ushul Fikih

Oleh : Muhammad Agus

Pendahuluan

Di kalangan masyarakat Bugis dikenal sebuah tradisi yang disebut mappatoppo haji.

Tradisi ini biasanya dilaksanakan setelah seseorang menyelesaikan seluruh rangkaian manasik haji, khususnya setelah tahallul.

Dalam prosesi tersebut, jamaah haji meminta kepada guru atau pembimbing haji atau tokoh agama yang mendampingi mereka dalam pelaksanaan haji untuk memasangkan songkok haji bagi laki-laki atau kudung haji bagi perempuan.

Prosesi ini biasanya disertai doa agar yang bersangkutan memperoleh haji yang mabrur serta mampu menjaga kemuliaan akhlak setelah kembali dari Tanah Suci.

Karena berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, sehingga sebagian kalangan mempertanyakan kedudukan tradisi ini dalam pandangan syariat Islam.

Untuk menjawab hal tersebut, perlu dilakukan kajian berdasarkan prinsip-prinsip ushul fikih dan kaidah-kaidah syariat yang berkaitan dengan adat dan tradisi.

I. Makna dan Tujuan “Mappatoppo” Haji

Secara bahasa Bugis, mappatoppo berarti “memakaikan”, “menempatkan”, atau “menobatkan”.

Dalam konteks haji, “mappatoppo” merupakan simbol pengakuan bahwa seseorang telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji dan kini menyandang status sebagai seorang haji di tengah masyarakat.

II. Tujuan yang terkandung dalam tradisi ini antara lain:

1. Mengungkapkan rasa syukur atas selesainya ibadah haji.

2. Memohon doa keberkahan dan kemabruran haji.

3. Menegaskan komitmen moral untuk menjaga akhlak dan ketakwaan setelah berhaji.

4. Memberikan penghormatan kepada guru atau pembimbing yang telah membimbing jamaah dalam pelaksanaan ibadah haji.

5. Menjadi sarana syiar dan pendidikan sosial mengenai pentingnya ibadah haji.

Dengan demikian, esensi “mappatoppo” bukanlah ritual ibadah baru dan tidak masuk dalam rangkaian ibadah atau manasik haji, melainkan simbol budaya dan tradisi yang mengandung nilai-nilai religius dan sosial.

Dengan kata lain, tradisi “mappatoppo” ini hanya simbol bahwa seseorang telah menyelesaikan ibadah haji dan doa agar hajinya mabrur.”

Jadi tidak ada penambahan pada ibadah haji itu sendiri.

Hal ini mirip dengan wisuda setelah menyelesaikan pendidikan. Wisuda bukan bagian dari proses belajar, tetapi simbol bahwa proses tersebut telah selesai.

III. Dalil Syariat tentang Pengakuan atas Nikmat dan Ketaatan

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

“Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah engkau menyebut-nyebutnya.”

(QS. Ad-Duha: 11)

Ayat ini menunjukkan dianjurkannya menampakkan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah, termasuk nikmat dapat menunaikan ibadah haji.

Rasulullah juga bersabda:

مَنْ لَمْ يَشْكُرِ النَّاسَ لَمْ يَشْكُرِ اللَّهَ

“Barang siapa tidak berterima kasih kepada manusia, maka ia tidak bersyukur kepada Allah.”

(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Hadis ini menjadi dasar penghormatan kepada guru dan pembimbing yang telah membantu jamaah memahami dan melaksanakan manasik haji.

IV. Kedudukan Adat dalam Syariat

Para ulama ushul fikih menetapkan bahwa adat atau tradisi yang baik dapat dijadikan pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan nash syariat.

Di antara kaidah fikih yang terkenal adalah:

العادة محكمة ما لم تختلف الشريعة

“Adat kebiasaan dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan syariat”

Kaidah ini disebutkan oleh banyak ulama, di antaranya Imam As-Suyuthi dalam _Al-Asybah wan Nazhair_ dan Ibnu Nujaim dalam kitabnya yang -kebetulan- judulnya sama yaitu _Al-Asybah wan Nazhair_.

Kaidah lain menyebutkan:

الأصل في العادات الإباحة

“Hukum asal dalam adat kebiasaan adalah boleh.”

Berbeda dengan ibadah yang pada asalnya tidak boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mensyariatkannya, adat dan muamalah pada dasarnya diperbolehkan hingga ada dalil yang melarangnya.

V. Dalil Al-Qur’an tentang Urf (Tradisi yang Baik)

Allah Ta’ala berfirman:

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ

“Jadilah pemaaf dan perintahkanlah yang ma’ruf.”

(QS. Al-A’raf: 199)

Para ulama menjelaskan bahwa _al-‘urf_ pada ayat tersebut adalah segala sesuatu yang dikenal baik dan diterima oleh masyarakat serta tidak bertentangan dengan syariat.

Banyak hukum dalam Islam juga dikembalikan kepada ukuran ma’ruf atau kebiasaan masyarakat, seperti dalam masalah nafkah, pergaulan suami-istri, dan berbagai bentuk muamalah lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa syariat memberikan ruang yang luas bagi tradisi yang baik.

VI. Pandangan Ulama tentang Perubahan Adat

Imam Al-Qarafi berkata:

الجمود على المنقولات أبداً ضلال في الدين وجهل بمقاصد علماء المسلمين

“Kaku berpegang pada teks-teks yang dinukil/riwayat tanpa memperhatikan perubahan adat adalah kesesatan dalam agama dan ketidaktahuan terhadap tujuan para ulama.”

Demikian pula Ibnu Qayyim al-Jauziyyah menjelaskan bahwa fatwa dapat berubah karena perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan kebiasaan masyarakat.

Pernyataan para ulama ini menunjukkan bahwa adat yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat dapat diterima dan dipelihara.

VII. Hukum Tradisi “Mappatoppo” Haji

Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, tradisi “mappatoppo” haji dapat dihukumi mubah (boleh), bahkan dapat bernilai mustahab (terpuji) apabila mengandung:

• Rasa syukur kepada Allah.

• Doa untuk memperoleh haji mabrur.

• Penghormatan kepada guru dan pembimbing.

• Penguatan semangat keagamaan.

• Syiar tentang pentingnya ibadah haji.

Tradisi ini termasuk dalam kategori:

العرف الصحيح

“Adat yang sah dan diterima syariat.”

Karena tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, maupun prinsip-prinsip agama.

VIII. Batasan yang Harus Dijaga

Walaupun hukumnya boleh, terdapat beberapa batasan yang harus diperhatikan:

1. Tidak diyakini sebagai rukun, wajib, atau syarat sah haji.

2. Tidak diyakini sebagai bagian dari manasik yang disyariatkan.

3. Tidak mengandung unsur kesyirikan, khurafat, atau keyakinan yang tidak berdasar.

4. Tidak menjadi sarana berbangga diri atau mencari kemuliaan duniawi.

5. Tidak disertai pemborosan atau kemaksiatan.

Apabila batasan-batasan ini dijaga, maka tradisi tersebut tetap berada dalam koridor syariat.

Dan yang tak kalah penting perlu diperhatikan adalah tradisi “mappatoppo” ini jangan sampai menimbulkan kesombongan atau kebanggaan yang berlebihan karena gelar haji pada hakikatnya adalah amanah moral, bukan sekadar status sosial.

IX. Penutup

Tradisi “mappatoppo” haji merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat Bugis yang berfungsi sebagai simbol syukur, doa, dan pengakuan sosial atas selesainya pelaksanaan ibadah haji.

Dalam perspektif ushul fikih, tradisi ini termasuk kategori al-‘urf ash-shahih (adat yang sah), karena tidak bertentangan dengan syariat dan mengandung tujuan-tujuan yang baik.

Oleh karena itu, “mappatoppo” tidak seharusnya dipandang sebagai tambahan dalam ibadah haji, melainkan sebagai ekspresi budaya yang mendukung nilai-nilai keagamaan, memperkuat penghormatan kepada guru, serta mengingatkan seorang haji akan tanggung jawab moral untuk menjaga kemabruran hajinya setelah kembali ke tengah masyarakat.

Wallahu a’lam bisshawab.

- Advertisement -spot_img

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest article

ABRADCASTING ONLINE TV